PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG download
Saat ini Pendaftaran Label bagi produsen dan importir dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan Perdagangan (UPP).

Sejak Tanggal 09 Agustus 2010 layout menu utama situs layanan perdagangan dalam negeri telah berubah, mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam layanan situs kami, Terima kasih.